Modifikasi Motor Tak Ingin Kena Tilang Polisi, Ini 6 Hal Harus Diperhatikan
JAKARTA, iNews.id - Memodifikasi kendaraan memberikan kepuasaan tersendiri bagi pecinta otomotif. Namun, ingat modifikasi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas dan perlangkapan kendaraan di jalan raya.
Ini diatur pemerintah dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 277, berbunyi; “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman agar tidak terkena tilang. Dilansir dari laman Astra Motor berikut lima hal yang harus diperhatikan saat modifikasi motor:
1. Jangan ubah dimensi atau ukuran
Hal pertama dihindari janhan mengubah ukuran atau dimensi kendaraan Anda. Ini dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda.
Ketidaksesuaian kendaraan akan merepotkan Anda lantaran dapat ditilang petugas lalu lintas. Motor bisa diamankan ke kantor kepolisian karena STNK dan dimensi motor tidak sama.
2. Dilarang memotong rangka motor
Ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidaksesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK. Mengubah rangka motor juga akan menghilangkan nomor rangka yang tertera pada kerangka untuk administrasi terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk pada keamanan terkait pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan di jalan raya.