Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenali Warna Asap Knalpot pada Mobil, Jangan Anggap Sepele Bisa Jadi Pertanda Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Modifikasi Motor Tak Ingin Kena Tilang Polisi, Ini 6 Hal Harus Diperhatikan

Kamis, 29 Juli 2021 - 07:08:00 WIB
Modifikasi Motor Tak Ingin Kena Tilang Polisi, Ini 6 Hal Harus Diperhatikan
Bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman agar tidak terkena tilang petugas lalu lintas? (Foto: Dok iNews.id) 
Advertisement . Scroll to see content

3. Jangan mengubah cc  mesin 

Salah satu modifilasi yang kerap dilakukan adalah mengubah kapasitas mesin atau cc kendaraan agar lebih bertenaga. Ini dilarang karena tidak aman dapat mencelakanan diri sendiri dan pengguna jalan lain.  

Selain itu, mengubah cc dapat merusak komponen yang menyebabkan mesin cepat rusak. Ini karena terdapat ketidaksesuaian komponen dari pabrikan sesuai standar pabrikan. 

4. Hindari mengubah warna motor 

Supaya dapat berkendara dengan nyaman, hindari mengubah warna kendaraan. Ini dapat ditilang polisi karena terdapat ketidaksesuaian antara warna motor dengan yang tertera di STNK.  

5. Dilarang mencopot spion dan lampu sein 

Masih banyak para pemilik kendaraan bermotor yang melepas spion dan lampu sein demi tampilan yang diinginkan. Jika dilakukan berpotensi terjadi kecelakaan akibat kecerobohan Anda.  

Spion digunakan untuk melihat situasi kendaraan di bekalang. Sementara lampu sein berguna memberikan sinyal kepada penggendara lain. 

 6. Jangan ganti knlapot racing 

Kepolisian bertindak tegas terhadap para penggendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Ini karena menimbulkan polusi suara yang mengganggu pengguna penggendara lain dan masyarakat sekitar  

Sebab itu, petugas lalu lintas akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi racing. Petugas akan mengamankan kendaraan dan meminta pemilik mengganti kembali dengan knalpot standar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut