Mudik Pakai Motor Bawa Penumpang dan Barang Berlebihan Bisa Didenda Rp3 Juta
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 ayat 4 disebutkan, “(a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.”
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3 juta.
“Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa barang berlebihan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Djoko.
Djoko juga menegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus disiplin selama perjalanan dan menghargai pengguna jalan lain. Kondisi fisik juga perlu diperhatikan ketika melakukan perjalanan jarak jauh, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Apabila pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan, maka sulit terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh,” katanya.
Editor: Ismet Humaedi