Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Emak-Emak Gagal Salip Truk Tangki Berujung Kecelakaan, Perhatikan Titik Buta
Advertisement . Scroll to see content

Naik Koper Skuter Listrik di Jalanan, Emak-Emak Ini Akhirnya Didenda Polisi

Rabu, 06 Desember 2023 - 10:29:00 WIB
Naik Koper Skuter Listrik di Jalanan, Emak-Emak Ini Akhirnya Didenda Polisi
Seorang emak-emak nekat mengendarai koper listrik di jalanan. (Foto: scmp)
Advertisement . Scroll to see content

"Wanita itu terus berada di jalan sampai akhirnya berhenti karena dihalang anggota polisi," tulis South China Morning Post.

Emak-emak yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan sempat berkilah ketika dihentikan polisi. Dia mengatakan koper skuter listrik itu merupakan sarana transportasi yang paling ideal buat dia untuk pergi kemana-mana.

Namun jawaban itu tidak bisa diterima oleh polisi. Pasalnya koper skuter listrik tidak masuk dalam kategori kendaraan. Jadi tidak diperbolehkan dikendarai di jalanan.

Alhasil emak-emak tersebut harus berurusan dengan polisi dan membayar denda yang tidak disebutkan jumlahnya.

"Polisi menyebutkan koper skuter listrik hanya bisa digunakan di ruangan tertutup  dan jalan-jalan khusus yang ada di pemukiman warga," terang South China Morning Post.

Saat ini di China tren koper skuter listrik memang tengah digandrungi masyarakat. Banyak masyarakat China menggunakannya saat berada di bandara udara dan mall.

Harganya juga tergolong terjangkau karena dibanderol 280 dolar AS atau sekitar Rp4,3 juta. Salah satu koper skuter listrik yang tengah tren adalah Modobag.

Dari spesifikasinya Modobag bisa digunakan dengan kecepatan dari 6 kilometer per jam hingga 11 kilometer per jam. Jadi tidak heran jika ada emak-emak yang nekat mengendarai koper skuter listik di jalanan umum.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut