Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Dilarang Merokok, Berani Melanggar Ini Sanksi dan Dendanya

Jumat, 30 Juni 2023 - 19:09:00 WIB
Pemotor Dilarang Merokok, Berani Melanggar Ini Sanksi dan Dendanya
Ilustrasi. (Foto: Google)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Pengendara sepeda motor saat ini masih banyak yang merokok di jalan umum saat berkendara. Padahal, hal tersebut sudah dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain.

Mengendarai sepeda motor memerlukan konsentrasi tinggi dan kedua tangan harus berada pada stang motor. Ini akan membuat sepeda motor tetap stabil dan mudah dikendalikan 

Makanya, saat berkendara dilarang untuk melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi, salah satunya merokok. Untuk mengatasi hal tersebut, ada aturan khusus yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 6 huruf c, tertuang aturan ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok. Hal ini dianggap dapat menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifi tas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diterangkan mengenai aturan yang melanggar konsentrasi. Bahkan, ada sanksi yang bisa dikenakan apabila terbukti melanggar peraturan.

Dalam Pasal 106 (1) tertuang Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Jika terbukti melanggar, maka kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp750 ribu menanti.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 283.

Seperti diketahui, pemotor yang merokok kerap mendapat keluhan dari orang lain. Bahkan, abu rokok yang berterbangan bisa membahayakan untuk mata pengendara lain. Untuk itu, pengendara sepeda motor dilarang merokok saat sedang mengemudikan motor.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut