Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah dibahas DPRD Jakarta bersama pemerintah provinsi. Dalam Raperda itu, masyarakat dilarang merokok di tempat umum.
Selain itu, penggunaan vape atau rokok elektronik juga diusulkan dilarang di ruang publik sebagaimana rokok konvensional. Hal itu diusulkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis.
"Iya betul, saya secara pribadi yang mengusulkan vape dan rokok elektrik juga harus dilarang di ruang publik seperti halnya rokok tembakau," kata Ali kepada iNews.id, Jumat (13/6/2025).
Aturan itu diusulkan agar vape mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok konvensional. Ali melihat para perokok elektronik dan vape masih bebas di ruang publik.
Menurutnya, sudah banyak kajian terkait bahaya dan dampak dari penggunaan vape.
"Bahkan di luar negeri juga sudah banyak negara-negara yang melarang penggunaan vape, di Asia ada Singapura, Thailand, Brunei dan lain-lain," katanya.