Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1, Telat Kena Tilang

Minggu, 02 Juni 2024 - 08:09:00 WIB
Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1, Telat Kena Tilang
Pengendara motor gede (moge) yang belum memiliki SIM C1 diberikan toleransi 1 tahun sebelum diberlakukan tilang. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, sebelum memiliki SIM C1, pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya, setahun yang akan datang kepolisian akan launching SIM C2, untuk motor 500 CC ke atas. 

"Kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas Aan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut