Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkendara Pakai Mobil Hybrid, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman
Advertisement . Scroll to see content

Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Sabtu, 22 April 2023 - 06:33:00 WIB
Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta
Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah, jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Jangan Terlalu Berat

Pada buku panduan pemilik sepeda motor, biasanya pasti tercantum beban maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh sebuah kendaraan. Pastikan tidak mengangkut barang bawaan yang melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor.

Perlu diingat, membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak dari hal ini.

4. Jangan menutupi lampu

Jika barang bawaan berada di belakang, perlu dipastikan barang tersebut tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein dan lampu rem penting untuk menyampaikan informasi, sekaligus memberikan tanda pada pengendara di belakang.

5. Ikat Kuat

Kondisi jalanan yang tak selalu mulus membuat barang bawaan kita berpotensi mengganggu keseimbangan atau bisa saja jatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari hal tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan telah mengikat barang dengan kuat pada motor.

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut