Ribuan Ojol Tuntut Kenaikan Tarif, Begini Jawaban Kemenkominfo
"Ada istilah namanya layanan paket kiriman, itu yang diatur dalam Permenkominfo, misalnya bapak kirim paket dari sini ke Lampung atau ke Bali dikirim pakai JNE, itu yang diatur. Nah, paket yang dirikim seperti apa yang diusulkan supaya disesuaikan, dalam peraturan ini tidak mengatur sebenarnya," katanya.
Meski begitu, Wayan mengatakan, tak menutup kemungkinan Kominfo juga akan mengatur hal yang dituntut driver. Tapi, untuk saat ini belum ada kementerian yang mengampunya.
"Makanya jawaban tadi, kami harus berkoordinasi dulu. Karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat," ucapnya.
Wayan menjelaskan penyelanggara pos itu bukan pemerintah. Pihaknya hanya mengatur formula, tapi untuk kewenangan menentukan tarif ditentukan oleh masing-masing penyelenggara dengan berkompetisi secara sehat.
"Diberikan kewenangan kepada pihak penyelenggara pos untuk mengatur sendiri tarifnya. Tapi tetap monitoring (tarif) itu kami lakukan," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani