Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Rombongan Moge Lewat Pengendara Lain Tak Perlu Nyingkir, Kecuali 7 Kendaraan Prioritas Ini 

Senin, 24 Mei 2021 - 06:08:00 WIB
Rombongan Moge Lewat Pengendara Lain Tak Perlu Nyingkir, Kecuali 7 Kendaraan Prioritas Ini 
Semua pengendara memiliki hak sama di jalan raya sehingga tidak perlu menyingkir bila rombongan moge. (Foto: Ride Apart)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan. 

1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut