Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Catat Ini Aturannya
Di dalamnya mengatur pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Firman mengungkapkan ke depan akan diberikan jalur khusus untuk sepeda listrik agar anak-anak yang mengendarai alat transportasi itu tetap aman. Namun, ini masih digodok bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.
“Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR. Kita berharap ada satu pengamanan khusus, karena kalau di luar negeri itu kan kecepatannya dibatasi,” ujar Firman.
Berbeda dengan jalur khusus sepeda, Firman mengatakan sepeda listrik akan gabung dengan pejalan kaki. Namun, akan diberlakukan aturan ketat agar tidak membahayakan pejalanan kaki.
“Mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Namun sekarang belum seluruhnya terpenuhi akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya,” katanya.
Editor: Dani M Dahwilani