Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jajal Kendaraan Listrik, Unik Yadea Gandeng Komunitas Padel 
Advertisement . Scroll to see content

Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Catat Ini Aturannya

Minggu, 06 Agustus 2023 - 07:37:00 WIB
Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Catat Ini Aturannya
Berdasarkan aturan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak boleh membawa penumpang, dan memodifikasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR. Kita berharap ada satu pengamanan khusus, karena kalau di luar negeri itu kan kecepatannya dibatasi,” ujar Firman.

Berbeda dengan jalur khusus sepeda, Firman mengatakan sepeda listrik akan gabung dengan pejalan kaki. Namun, akan diberlakukan aturan ketat agar tidak membahayakan pejalanan kaki.

“Mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Namun sekarang belum seluruhnya terpenuhi akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut