Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Polisi Bakal Menindak Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Senin, 27 November 2023 - 08:54:00 WIB
Tegas! Polisi Bakal Menindak Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Sepeda listrik dilarang di jalan raya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Sepeda listrik menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk dijadikan kendaraan yang dapat memudahkan aktivitas. Tapi, sepeda listrik kini banyak digunakan oleh anak-anak hingga ke jalan raya.

Polisi lalu lintas kerap menemukan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terlebih pengendaranya masih berada di bawah umur. Memberikan peringatan atau menahan sepeda listrik dilakukan atas dasar keselamatan.

Larangan ini diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.

“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dikutip dari NTMCPolri.

Tak hanya itu, AKP Guntur S Pambudi mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh pengendara di bawah umur. Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor penggerak dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut