Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Helm Masuk Tol, Disuruh Minggir Tetap Nekat Ngebut

Minggu, 08 Oktober 2023 - 10:36:00 WIB
Viral Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Helm Masuk Tol, Disuruh Minggir Tetap Nekat Ngebut
Viral emak-emak naik motor masuk tol tanpa menggunakan helm. (Foto: TikTok @firmankristiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

Dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui sepeda motor adalah Bali Mandara dan Suramadu. Itu karena jalan bebas hambatan ini memiliki jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya.

Sony Susmana, training director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan ada alasan tersendiri sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol. Ini juga berdasarkan perilaku berkendara masyarakat Indonesia.

“Kita bandingin sama di luar negeri, memang di sana motor boleh masuk tol tapi antara satu motor dengan motor yang lainnya itu jaraknya bisa sampai 50 meter. Di sana juga terpantau CCTV,” kata Sony kepada iNews.id.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut