Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Seorang Wanita Nekat Rebahan di Trotoar Halangi Pemotor Terobos Jalur Pejalan Kaki
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengendara Motor Nmax Pukul Bocah Tak Terima Ditegur Serobot Jalur Sepeda

Senin, 24 Juni 2024 - 09:33:00 WIB
Viral Pengendara Motor Nmax Pukul Bocah Tak Terima Ditegur Serobot Jalur Sepeda
Viral di media sosial memperlihatkan pria pengendara motor Yamaha Nmax memaki dan memukul bocah pengguna sepeda. (Foto: TikTok @classy6548)
Advertisement . Scroll to see content

“Di situ dia turun langsung gampar gua dan di situ gw masih okelah masih di lgampar ternyata belum puas dia dia tonjok uluh hati gua kenceng dan akhirnya gw sesak nafas lalu sanggking gw gk tahan nya gw taro hp di lantai gw lagi gw pukul helm nya nah di situ gw lari karna nahan sakit dada. Belum puas dia ambil sepeda gw lempar ke paha belakang gw, gw nahan sakit lagi dan akhirnya gw tendang motor nya.. sudah sampai situ banyak gojek yang tenangin gw,” tulisnya.

Berbagai komentar dilontarkan netizen mendukung aksi bocah berani tersebut

"Jangan takut selagi benar," kata @SITI***.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan mengenai jalur khusus sepeda. Itu tertuang pada pasal 62 ayat (2), pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut pada pasal 106 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Sebab, kalau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.

Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut