Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Duri Kosambi Jakbar Tergenang Banjir, Pemotor Melintas di Trotoar
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengendara Motor Nmax Pukul Bocah Tak Terima Ditegur Serobot Jalur Sepeda

Senin, 24 Juni 2024 - 09:33:00 WIB
Viral Pengendara Motor Nmax Pukul Bocah Tak Terima Ditegur Serobot Jalur Sepeda
Viral di media sosial memperlihatkan pria pengendara motor Yamaha Nmax memaki dan memukul bocah pengguna sepeda. (Foto: TikTok @classy6548)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan mengenai jalur khusus sepeda. Itu tertuang pada pasal 62 ayat (2), pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut pada pasal 106 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Sebab, kalau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.

Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut