Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Layanan Seamless, Garda Medika Kembangkan Fitur Express Discharge
Advertisement . Scroll to see content

Agar Klaim Tak Hangus, Perlukah Modifikasi Mobil Izin Asuransi?

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:59:00 WIB
Agar Klaim Tak Hangus, Perlukah Modifikasi Mobil Izin Asuransi?
Jika mobil sudah diasuransikan penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dengan asuransi.
Advertisement . Scroll to see content

Aturan ini telah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2). Di mana pemilik harus memberitahukan kepada penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut