Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jual 100.000 Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia, Toyota Kuasai Segmen Hybrid 59 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Akselerasi Kendaraan Elektrifikasi, Ini Strategi Pemerintah Capai Target Emisi Karbon

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:48:00 WIB
Akselerasi Kendaraan Elektrifikasi, Ini Strategi Pemerintah Capai Target Emisi Karbon
Pemerintah terus mengejar target net zero emission pada 2060 dengan mengakselerasi kendaraan listrik dan perdagangan karbon. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mengejar target net zero emission pada 2060 dengan mengakselerasi kendaraan elektrifikasi. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memangkas dampak emisi karbon.

Di sisi lain, dalam menangani perubahan iklim pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021. Sistem ini merupakan bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Melalui SRN PPI, seluruh proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. Sertifikat yang diterbitkan dari pengurangan emisi, yang dikenal sebagai SPEGRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), menjadi bukti bahwa suatu proyek berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). 

Data dari sertifikat ini tersedia di carbon registry dan dapat diakses publik, sehingga menciptakan pasar karbon yang terbuka dan terpercaya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perdagangan karbon tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.

"Melalui perdagangan karbon, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat berkontribusi dalam pengurangan emisi sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," kata Hanif.

Untuk mendukung inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Semua transaksi ini akan dimonitor melalui SRN PPI guna memastikan akuntabilitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut