Alasan Toilet Bus Hanya Boleh Digunakan saat Kendaraan Berjalan, Ketahuan BAB Bisa Didenda
JAKARTA, iNews.id – Bus dengan trayek panjang yang melayani perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) biasanya dilengkapi fasilitas toilet. Namun, toilet di dalam bus hanya boleh digunakan saat bus sedang berjalan dan hanya untuk buang air kecil.
Tahun lalu, beredar video viral di TikTok yang memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menahan bus akibat terdapat kotoran manusia yang keluar dari lubang pembuangan toilet bus.
Petugas tersebut memberikan sanksi denda terhadap bus tersebut. Seluruh penumpang terpaksa ikut patungan membayar denda karena tidak ada yang mengaku siapa yang buang air besar (BAB) di toilet bus.
Dari kasus tersebut sebenarnya sudah jelas mengapa toilet bus hanya boleh digunakan saat kondisi sedang berjalan dan tak diizinkan buat air besar. Bahkan peringatan juga sudah tertulis jelas di pintu toilet bus.
Mengutip unggahan PO Putera Mulya di Instagram, bus AKAP di Indonesia tidak dilengkapi dengan tangki penampungan atau septic tank. Ini disebabkan proses pengurasan tangki penampungan memakan waktu lama dan membutuhkan effort lebih.
Atas alasan tersebut, banyak PO bus yang memutuskan tidak memasang tangki penampungan. Ini juga dianggap akan menambah biaya operasional karena harus memiliki alat penyedot kotoran dari tangki penampungan.
“Hal ini mengakibatkan kita tidak boleh menggunakan toilet saat bus berhenti. Bayangkan saja apabila kita kencing, dan bus yang kita tumpangi tidak terpasang tangki pembuangan. Selain megeluarkan bau yang mengganggu lingkungan di sekitar bus berhenti, tentu hal ini juga kurang etis,” tulis PO Putera Mulya di akun Instagram.