Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Gelar Literasi Keuangan untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen MNC University
Advertisement . Scroll to see content

Asuransi Dituntut Bayar Rp76 Miliar ke Perempuan Ini Gara-Gara Tertular Penyakit HPV di Mobil

Senin, 13 Juni 2022 - 15:20:00 WIB
Asuransi Dituntut Bayar Rp76 Miliar ke Perempuan Ini Gara-Gara Tertular Penyakit HPV di Mobil
Perusahaan asuransi mobil Geico diperintahkan pengadilan membayar seorang perempuan sekitar Rp76 miliar karena tertular penyakit HPV di dalam kendaraan.
Advertisement . Scroll to see content

MISSOURI, iNews.id - Perusahaan asuransi mobil Geico diperintahkan pengadilan membayar seorang perempuan sebesar 5,2 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar. Ini setelah perempuan tersebut melaporkan tertular penyakit Human Papillomavirus (HPV) dalam mobil Hyundai yang diasuransikan.

Dilansir dari Carscoops, Senin (13/6/2022), putusan tersebut belum difinalisasi tetapi sudah dikuatkan Pengadilan Banding Missouri, Amerika Serikat (AS).

HPV adalah virus yang dapat menyebabkan infeksi di permukaan kulit, serta berpotensi menyebabkan kanker serviks. Virus ini menular lewat hubungan seks 

Wanita yang menuntut ganti rugi terhadap Geico memberi tahu perusahaan asuransi tentang gugatan itu pada Februari 2021. 

Pada saat itu, dia mengatakan dirinya tertular HPV dari pasangannya seorang pria dalam kendaraannya Hyundai Genesis 2014 yang diasuransikan Geico.

Geico mengambil sikap alih-alih menyelesaikan kasus mereka justru mengirimkannya ke arbitrase. Faktor vital dalam kasus ini adalah menurut wanita berinisial M.O. dalam pengajuan hukum pasangannya, M.B. 

Arbitrase menyebutkan pasangan itu berhubungan seks di dalam kendaraan dan pria yang bersangkutan tidak memberi tahu wanita itu tentang kondisinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut