Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal
Advertisement . Scroll to see content

Batas Usia Bus Boleh Beroperasi, Lebih 25 Tahun Trayek Dicabut Jadi Barang Rongsokan

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:40:00 WIB
Batas Usia Bus Boleh Beroperasi, Lebih 25 Tahun Trayek Dicabut Jadi Barang Rongsokan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasional bus. (Foto: YouTube Bang Koboi dan Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai batas usia operasional bus, Ketua IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan juga menyebutkan dalam video di kanal YouTube Bang Koboy.

“Regulasi sudah menegaskan bus AKAP itu beroperasi batas umurnya 25 tahun. Satu bus itu batas izinnya 25 tahun, setelah itu izin trayeknya nggak keluar. Kalau bus pariwisata 15 tahun. Tapi mengakalinya, bus yang sudah 25 tahun kita potong-potong,” kata Sani dikutip dari di kanal YouTube Bang Koboy.

Beberapa PO bus memang mengakali aturan tersebut dengan menggabungkan mesin dan sasis yang berbeda. Seperti yang dilakukan PO SAN, mengawinkan mesin asal pabrikan China, Dongfeng, dengan sasis dari Mercedes-Benz yang dikenal dengan kenyamanannya.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut