Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Bisa Dicek dari HP

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:02:00 WIB
Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Bisa Dicek dari HP
Cara mengetahui besaran pajak kendaraan secara online cukup mudah, bisa mengaksesnya baik dari komputer maupun handphone (HP). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

- Kemudian Anda dipernankan untuk memasukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan

- Selanjutkan aplkasi tersebut akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online

-  Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan

-  Apabila Anda pemilik kendaraan ingin membayar secara online, maka klik tombol YA lalu akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB

-  Lalu akan muncul secara otomatis metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dan lainnya.

2. Akses melalui via USS Code (Unstructured Supplementary Service Data)

Seperti halnya mekanisme dalam menggunakan SMS. Akses tersebut bisa digunakan dengan handphone berbasis smartphone. Berikut caranya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut