Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya

Senin, 06 Juli 2026 - 06:44:00 WIB
Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya
Cara menghitung pajak progresif kendaraan penting dipahami oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Cara menghitung pajak progresif kendaraan penting dipahami oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Sebab, kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama serta alamat yang sama akan dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih tinggi.

Pajak progresif merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong pemerataan kepemilikan kendaraan, serta membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan identitas pemilik yang sama.

Pajak progresif mulai dikenakan apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama. Sebagai contoh, pemilik dua mobil akan dikenai tarif progresif pada mobil kedua. Namun, seseorang yang memiliki satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.

Dilansir dari laman Suzuki, besaran tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah karena ditetapkan melalui peraturan pemerintah provinsi masing-masing. Di DKI Jakarta, tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif tersebut meliputi kendaraan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, serta kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 5 persen. Sementara di Jawa Barat, tarif progresif diterapkan secara bertingkat mulai sekitar 1,75 persen hingga 3,5 persen, sedangkan sejumlah provinsi lain menetapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen.

Cara menghitung pajak progresif dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagai contoh, apabila sebuah mobil memiliki NJKB Rp75 juta dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka perhitungannya adalah PKB sebesar Rp75.000.000 dikalikan 3 persen sehingga menghasilkan Rp2.250.000. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp150.000, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp2.400.000.

  • PKB: Rp75.000.000 × 3 persen = Rp2.250.000.
  • SWDKLLJ: Rp150.000.
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp2.400.000.

Sementara itu, sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua dihitung dengan mengalikan Rp15.000.000 dengan tarif 2 persen sehingga menghasilkan PKB sebesar Rp300.000. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp335.000.

  • PKB: Rp15.000.000 × 2 persen = Rp300.000.
  • SWDKLLJ: Rp35.000.
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp335.000.

Memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya kepemilikan kendaraan sebelum membeli unit tambahan. Langkah ini juga membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut