Cegah Penumpukan Stok dan Penurunan Harga akibat Insentif PPn BM, Ini Strategi Pedagang Mobil Bekas
JAKARTA, iNews.id - Mengantisipasi penurunan harga dan kelebihan stok, pedagang mobil bekas harus memutar otak. Mereka membatasi belanja mobil bermesin 1.500 cc ke bawah yang masuk daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Pedagang menilai, konsumen akan menjual mobil lama, kemudian mengambil mobil baru yang mendapat relaksasi PPn BM, sehingga berpotensi menimbulkan stok berlebih di pasar mobil bekas.
"Kalau moment tertentu biasanya banyak yang mencari kendaraan bekas, dan memang ada pasarnya sendiri. Namun kalau adanya lonjakan menjual mobkas, itu yang mau beralih ke kendaraan baru karena adanya insentif PPnBM itu," ujar Owner Khayangangarage, Juan dilansir Kamis (26/3/2021).
"Pokoknya untuk mengatasi ini, kami batasi pembelian untuk kendaraan yang masuk daftar list penerima insentif itu untuk mengurangi risiko, walau ada pasarnya," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan salah satu taktik menjual mobil bekas di tengah insentif PPn BM mobil baru adalah dengan menjual kendaraan yang tidak masuk dalam daftar penerima insentif pajak tersebut.
"Karena PPn BM kan enggak semua mobil, masih ada wilayah-wilayah yang harus kita selamatkan seperti kendaraan-kendaraan yang tidak masuk daftar PPnBM tersebut. Seperti kendaraan SUV atau 7 seater yang memang banyak digemari masyarakat," katanya.
Selain itu, dia menilai bahwa lesunya penjualan mobil bekas dalam beberapa waktu belakangan bukan karena insentif PPnBM, melainkan daya beli masyarakat yang turun imbas pandemi Covid-19.
"Kalau malah penjualan sih saat ini efek dari adanya PPn BM 0 persen belum kerasa ya, karena emang adanya pandemi itu yang kerasa banget. Dulu biasanya bisa menjual lebih dari 10 unit per bulan, sekarang hanya 3-5 unit saja," ujarnya.
Seperti diketahui, skema pelonggaran biaya PPn BM dibagi menjadi tiga fase dalam sembilan bulan. Pada tiga bulan pertama, pemerintah memberikan insentif 0 persen dari mulai Maret-Mei. Selanjutnya tahap kedua insentif PPn BM diberikan sebesar 50 persen pada periode Juni-Agustus dan periode terakhir insentif PPn BM sebesar 25 persen yang diberlakukan pada September-Oktober.
Editor: Dani M Dahwilani