Dampak Covid-19, Jasindo Restrukturisasi Kredit
Dia menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan. “Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” katanya.
Didit juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. “Kami telah melakukan komunikasi dari Grup Bisnis hinga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S.Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.
Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK. Lalu penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka) serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
"Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung," katanya.
Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19.
Editor: Dani M Dahwilani