Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KNKT Kesulitan Awasi Klakson Telolet, Ini Masalahnya
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Klakson Telolet Meresahkan, Begini Tanggapan Isuzu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 06:23:00 WIB
Fenomena Klakson Telolet Meresahkan, Begini Tanggapan Isuzu
Fenomena klakson telolet masih ramai di sejumlah daerah yang membuat resah pengguna jalan lain. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Tapi kan uji berkala di pabrikan, kalau di lapangan? Jadi itu banyak pihak yang musti banyak terlibat. Karena itu bukan dibikin oleh kita sebagai produsen, karoseri juga gak semua karena itu juga tergantung pesanan,” ujarnya.

Soal klakson truk, suara yang dihasilkan sebenarnya sudah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

“Itu boleh dipasang, asal suaranya tidak membuat orang terganggu. Namanya di jalan kan, misal motor di belakangnya truk dibunyikan klakson kan kaget itu,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut