Geger PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
JAKARTA, iNews.id – PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) melaporkan Rian Mahendra, pemilik PO bus MTI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah hukum ini diambil terkait kerja sama dengan PT Mahendra Transport Indonesia (MTI).
Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani, direktur PT MTI. PO Sembodo mengungkapkan mereka tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama.
Ini mengegerkan dunia perbusan. Terlebih, Rian Mahendara banyak dikenal busmania. Namanya menjadi perhatian publik setelah berseteru dengan perusahaan milik sang ayah H Haryanto, PO Haryanto.
Adapun laporan PO Sembodo dilayangkan Direktur Utama Sembodo, Bambang H Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bagaimana masalah ini terjadi?
General Manager Sembodo, Kisnanto H Pribowo mengatakan, kerja sama tersebut terjadi pada 26 Mei 2023. Tawaran itu disampaikan Rian Mahendra (RM) yang dalam pembahasan disampaikan putra pemilik PO Haryanto tersebut mempunyai PO bus bernama MTI.
PT Mahendra Transport Indonesia saat itu hanya menyerahkan proposal dan bussines plan berikut legalitas MTI yang dibagikan. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan modal kerja
“Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati dalam Akta Pendirian PT MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” kata Bowo di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai informasi, pihak Sembodo sepakat untuk memberikan enam unit kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI.
Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran kepada PO Sembodo sebesar Rp50-60 juta per bulan untuk satu bus. Bahkan, Rian menawarkan Sembodo mengurus bagian keuangan PT MTI.
“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T Jozsef, komisaris PO Sembodo.
Sebelum membuat pelaporan, PO Sembodo melayangkan somasi kepada Rian Mahendra sebagai itikad baik. Namun, tidak ada balasan dari Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak dua kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal, kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Imam, kuasa hukum PO Sembodo.
“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada itikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” ujar Imam.
Di sisi lain, Rian Mahendra melalui akun Instagramnya membantah tuduhan tersebut. Dia siap memenuhi panggilan polisi dan melaporkan balik kasus tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani