Jangan Coba-Coba Foto Korban Kecelakaan, di Jerman Pelaku Didenda Rp2 Juta
JAKARTA, iNews.id - Jerman menerapkan aturan ketat saat terjadi kecelakaan di jalan. Masyarakat dilarang memfoto korban kecelakaan dalam kondisi apapun.
Jika melanggar, polisi akan menindak tegas dan mengenakan denda hingga 128,50 euro atau sekitar Rp2,2 juta. Kok bisa?
Seperti yang dialami pengendara truk asal Ceko. Dalam video yang diungggah akun Instagram @siniinfo, seorang polisi menghampiri pengendara truk yang diduga memfoto korban kecelakaan yang terbaring di jalan.
"Wah, ternyata gak bisa sembarangan main foto-foto ya di Jerman, ada hukumnya kalau di sana," tulis akun tersebut.
Polisi meminta pria tersebut turun dari kendaraannya dan diintrograsi. Polisi memeriksa SIM, STNIK serta Paspor pria tersebut dan mendendanya.
"Sekarang kau harus membayar denda 128,50 euro karena teleh memotret korban kecelakaan," kata polisi tersebut.
Situasi ini berbeda dengan di Indonesia. Saat terjadi kecelakaan, masyarakat dengan bebas mengambil gambar. Bahkan, ada yang menpostingnya di media sosial.
Namun, di beberapa negara ada aturan ketat. Mereka tidak boleh mengambil foto jika belum mendapatkan izin.
Editor: Dani M Dahwilani