Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pengemudi Kena Denda Rp800 Ribu akibat Kartu E-Toll Dipakai 2 Mobil, Kok Bisa?
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Sampai Kartu Tol Hilang! Bisa Kena Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Senin, 24 April 2023 - 07:12:00 WIB
Jangan Sampai Kartu Tol Hilang! Bisa Kena Denda 2 Kali Jarak Terjauh
Jika kartu tol hilang, bisa kena denda dua kali jarak terjauh. (Foto: Ismet/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mudik dengan menggunakan mobil pribadi masih menjadi pilihan favorit. Oleh karena itu, mudik pakai mobil pribadi dengan mengakses jalan tol juga perlu diperhatikan tentang penggunaan kartu uang elektroniknya.

Jika kartu tol hilang, bisa kena denda dua kali jarak terjauh. Penggunaan kartu uang elektronik ini lumrah digunakan pada jalan tol luar kota yang pada umumnya punya sistem tertutup atau hanya bisa digunakan untuk satu kartu saja.

Makanya, menyimpan kartu tol dengan baik harus diperhatikan teliti. Jangan sampai hilang atau rusak karena bisa kena denda.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi: "Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol." 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut