Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pengemudi Kena Denda Rp800 Ribu akibat Kartu E-Toll Dipakai 2 Mobil, Kok Bisa?
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Sampai Kartu Tol Hilang! Bisa Kena Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Senin, 24 April 2023 - 07:12:00 WIB
Jangan Sampai Kartu Tol Hilang! Bisa Kena Denda 2 Kali Jarak Terjauh
Jika kartu tol hilang, bisa kena denda dua kali jarak terjauh. (Foto: Ismet/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Jika pada kasusnya kartu tol hilang, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara berikut: 

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol. 

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. 

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan. 

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut