Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Innalillahi! Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Madinah, 45 Orang Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kecelakaan Tinggi, IPOMI Desak Pemerintah Tindak Tegas PO Bus Nakal

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:03:00 WIB
Kasus Kecelakaan Tinggi, IPOMI Desak Pemerintah Tindak Tegas PO Bus Nakal
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta pemerintah lebih tegas menindak PO bus nakal. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta pemerintah lebih tegas menindak PO bus nakal. Ini untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.

Belakangan ini banyak terjadi kecelakaan melibatkan bus hingga memakan korban jiwa. Sopir yang lalai hingga kondisi bus tidak layak jalan diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Untuk menghindari kecelakaan bus terulang, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan (Sani) menuntut seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti seluruh prosedur.

“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakan. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” ujar Sani kepada MNC Portal.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.

Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.

“Maka itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi usia pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Direktur Utama PO SAN itu menyarankan masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus pariwisata untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.

“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan digunakan melalui Spionam. Di mana ini website perizinan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata,” ucap Sani.

Dalam melakukan pengecekan melalui Spionam, hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut, apabila tidak ada tanda merah, maka bus itu telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut