Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Incar Mobil di GIIAS 2024, Ini 4 Hal Harus Diperhatikan saat Akan Kredit Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Kredit Mobil Bekas Makin Gampang dengan Kalkulator Kredit

Kamis, 29 September 2022 - 12:00:00 WIB
Kredit Mobil Bekas Makin Gampang dengan Kalkulator Kredit
Kredit mobil bekas dengan mobbi. (Foto: mobbi)
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Kalkulator Kredit

Nah, kalau kredit mobil bekasnya di mobbi, ada fitur kalkulator kredit yang bisa memudahkan kamu dalam melakukan perhitungan. Kalkulator kredit mobbi memberikan kamu estimasi cicilan per bulan berdasarkan besaran DP dan tenor yang dipilih serta menyesuaikan pendapatan per bulan.

Kamu juga bisa berkonsultasi dengan staf mobbi untuk solusi finansial terbaik. Dengan begitu, kamu bisa menyesuaikan besaran cicilan dengan ketersediaan dana dan menyusun kembali perencanaan keuangan agar ke depannya tetap aman dan stabil.

Untuk melakukan kredit mobil bekas di mobbi, kamu hanya perlu lengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu keluarga, NPWP, surat keterangan penghasilan/rekening koran tiga bulan terakhir, dan surat izin praktik (untuk profesi khusus).

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan di-review oleh perusahaan leasing rekanan mobbi untuk dipastikan apakah dokumen yang kamu ajukan sudah lengkap dan sesuai.

Selanjutnya, perusahaan leasing rekanan mobbi akan melakukan survei. Jika pengajuan kredit disetujui pihak leasing, dalam waktu 2x24 jam kerja kamu sudah bisa ambil mobilmu di showroom.

mobbi sendiri bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan di Astra Group dan perusahaan leasing terkemuka dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.mobbi.com. mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut