Laporkan Rian Mahendra ke Polisi, PO Sembodo Ngaku Rugi Rp2,2 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Permasalahan Rian Mahendra (RM), pemilik PO Mahendra Transport Indonesia (MTI), dengan PO Sembodo menjadi perhatian publik. Rian dilaporkan PO bus Sembodo ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan.
Komisaris PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo) Olive T Jozsef mengatakan, Rian Mahendra yang mengaku sebagai pemilik PO bus MTI tidak menunaikan kewajibannya membayar setoran pembelian bus dan hal lain yang dijanjikan.
“RM itu tidak pernah memenuhi kewajiban dan semua yang diiming-imingi. Dari unit, pengecatan unit, sampai launching, semua PO Sembodo yang membiayai. Tapi tidak ada setoran seperti yang dijanjikan RM,” ujar Olive di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Dia mengungkapkan Rian Mahendra bakal memberikan setoran sebesar 50-60 juta per bulan untuk setiap bus yang dioperasikan kepada PO Sembodo. Bahkan, Direktur Utama PO Sembodo Bambang H Winarto ditawari untuk mengurusi bagian keuangan PO MTI.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Bambang akhirnya melaporkan Rian Mahendra ke kepolisian pada 16 November 2023 dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kerugian yang dialami oleh PO Sembodo atas kasus dengan Rian Mahendra dan PO MTI mencapai Rp2,2 miliar. Itu mulai dari pengambilan unit hingga penarikan armada kembali.
“Total kerugian PO Sembodo Rp2,2 miliar. Itu total dari modal kerja, cat armada, setoran, pengambilan barang dari gudang-gudang MTI. Ini juga menyangkut kerusakan unit, sparepart yang hilang. Ini semua sudah kami berikan ke penyidik,” kata Imam, kuasa hukum PO Sembodo.