Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Mengurus Surat Kendaraan Makin Praktis Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:57:00 WIB
Mengurus Surat Kendaraan Makin Praktis Bisa Online, Begini Caranya
Ilustrasi mengurus surat kendaraan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Layanan berbasis digital kini semakin banyak digunakan untuk mempermudah kehidupan. Di industri otomotif masyarakat tak hanya bisa bertransaksi pembelian kendaraan, sekarang pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat juga bisa dilakukan secara online.

Layanan canggih ini dihadirkan Seva untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.

“Melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat dengan mudah, aman dan nyaman,” kata Handoko Liem, CEO Seva dalam siaran pers yang diterima, Jumat (27/10/2023).

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan bahwa pemanfaatan berbasis digital untuk ini dilengkapi dengan berbagai promo seperti gratis ongkos kirim sebesar Rp50 ribu untuk 100 konsumen pertama yang menggunakan layanan pengurusan surat kendaraan secara online dengan kode voucher SEVA50K yang berlaku sejak 25 Oktober hingga 31 Desember 2023 di website Seva.

Untuk melancarkan prosesnya, Seva menggandeng Jumpa Pay untuk semakin memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.

“Layanan yang ditawarkan termasuk pembayaran pajak dan surat kendaraan secara online, meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, hingga blokir plat kendaraan,” ujar dia.

Layanan Pengurusan Kendaraan Secara Online meliputi Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan, Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan, Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan.

Tak hanya itu, ada juga Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan, Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B), Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut