Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hyundai Bakal Luncurkan Mobil Listrik Baru di Indonesia, Intip Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Kendaraan Bekas

Selasa, 22 September 2020 - 12:19:00 WIB
Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Kendaraan Bekas
Jika harga mobil baru turun lebih dari 20 persen, bisa membuat harga kendaraan bekas yang sudah miring semakin tertekan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan setiap mobil baru dikenakan pembebasan pajak hingga nol persen. Ini agar penjualan mobil kembali menggeliat setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Artinya, jika aturan tersebut disahkan harga mobil baru akan jauh lebih murah. Lantas, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan kendaraan bekas?

Pengusaha mobil bekas Carsell Cinere, Budi Subandono mengatakan, jika penurunan tidak besar hal tersebut tak menjadi masalah karena harga mobil bekas akan menyesuaikan harga mobil baru.

"Tidak masalah karena patokan harga mobil bekas, dilihat dari harga mobil baru. Mobil baru itu kan harganya sudah fix, paling bermain di diskon dan promo. Kalau mobil seken tergantung tahun produksi," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Selasa (22/9/2020).

Budi tidak khawatir konsumen beralih ke mobil baru karena harganya lebih murah. "Logikanya, orang beli mobil seken karena betul-betul kebutuhan untuk sekarang. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut