Pedagang Mobil Bekas Girang Usulan Pajak Nol Persen Ditolak
JAKARTA, iNews.id - Usulan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru telah ditolak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan tersebut disambut gembira pedagang mobil bekas.
Salah satunya Budi Subandono, pedagang mobil bekas Carsell di Cinere, Depok. Dia mengaku senang usulan tersebut dibatalkan. "Kami sesama pebisnis mobil bekas cukup senang, wacana pajak nol persen tidak jadi disahkan," ujarnya saat dihubungi iNews.id, baru-baru ini.
Diai menuturkan, sejak munculnya wacana pajak nol persen untuk mobil baru, konsumen seperti menahan diri membeli mobil. Ini menambah beban para pedagang di tengah krisis pandemi Covid-19.
"Penjualan di masa pandemi Covid-19 sudah berat. Ditambah calon konsumen yang menahan diri membeli mobil karena menunggu pajak nol persen," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku industri otomotif mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil baru. Namun, Kemenkeu memutuskan menolak usulan tersebut.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0 persen, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dia mengatakan pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
"Kita akan terus coba memberikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya
"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," ucapnya.
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasakan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Editor: Dani M Dahwilani