Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan PPN dan PPnBM, Mobil Masuk Pajak Barang Mewah

Senin, 23 Mei 2022 - 13:55:00 WIB
Perbedaan PPN dan PPnBM, Mobil Masuk Pajak Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi istilah yang sering terdengar.  (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dimulai dari tingkat pabrikan, pedagang besar, hingga pedagang eceran. Selain itu, beban pajak dialihkan kepada pihak yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut.

Untuk PPnBM hanya dikenakan satu kali tepatnya saat impor atau ketika penyerahan BKP di dalam negeri oleh pihak pabrikan yang menghasilkannya.

3. Pengkreditan

Perbedaan yang terakhir di antara keduanya adalah pengkreditan. PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Namun, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM lainnya atau PPN.

Jadi, PPnBM memang hanya dibebankan untuk golongan barang mewah, seperti mobil.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut