PO Bus Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya
Apabila dalam satu juran tertentu dirasa sudah penuh, maka Dirjen Hubdat tidak akan memberikan izin trayek kepada PO bus pemohon. Jika dianggap belum penuh, maka bisa dimasuki beberapa unit bus.
Untuk mendapatkan SK izin trayek, salah satu syaratnya adalah PO bus wajib memiliki garasi. Oleh karena itu, banyak yang menyiasatinya dengan membeli izin trayek dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi agar terhindar dari kewajiban tersebut.
Sementara KPS adalah salah satu persyaratan dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. PO bus reguler yang sudah mengantongo SK izin trayek belum bisa mengoperasikan armada mereka jika tak memiliki KPS.

Tujuan dikeluarkannya KPS agar bus bisa masuk terminal dan menaikkan atau menurunkan penumpang. Di dalam KPS dilampirkan terminal mana saja yang boleh dimasuki PO tersebut sesuai dengan yang dimohonkan.
Untuk mendapatkan KPS, PO bus harus mendaftarkan armada utama dan cadangan yang biasanya disertai ketentuan batas usia kendaraan serta lulus uji laik jalan atau KIR. Untuk itu, setidaknya PO harus memiliku dua armada tetap dan satu cadangan.
Editor: Ismet Humaedi