Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

PO Bus Resah Banyak Angkutan Ilegal Bisa Bawa Penumpang di Terminal

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:35:00 WIB
PO Bus Resah Banyak Angkutan Ilegal Bisa Bawa Penumpang di Terminal
PO bus diresahkan dengan masih banyaknya angkutan umum yang tidak memiliki izin alias ilegal.(Foto: PO SAN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan otobus (PO bus) diresahkan dengan masih banyaknya angkutan umum yang tidak memiliki izin alias ilegal bebas beroperasi. Ini membuat PO bus resmi dirugikan.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan (Sani) mengatakan, kondisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha angkutan busn. Untuk itu, diperlukan penindakan tegas dari pemerintah secara hukum.

"Jika dibiarkan untuk jangka panjang akan merusak ekosistem tranportasi darat. Jadi apa yang pemerintah gemborkan ayo naik bus, tapi kami diprotek dengan adanya angkutan gelap," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menyebutkan secara data dapat dibuktikan dari banyaknya bus tidak terdafar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam). Ini dapat dicek langsung masyarakat. 

"Hari ini bus tidak berizin itu kurang lebih 60 persen baik wisata maupun AKAP. JIka lihat di jalan ketemu bus, lihat nomornya, buka Spionam cek terdaftar atau tidak. Mungkin dari 10 bus yang terdaftar hanya enam," kata Direktur Utam PO SAN ini.

Pertanyaannya kok bisa bebas bisa masuk terminal dan mengambil penumpang? "Ini karena belum  terkoneksi antara Polri dan Kementarian perhubungan (Kemenhub). Kemenhub kan yang membuat regulasi tapi tidak punya kewenangan untuk penindakan," ujar Sani.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut