Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil Penuh Tantangan, Ini Strategi ACC
Advertisement . Scroll to see content

Tunggak Cicilan, Bolehkan Leasing Tarik Kendaraan? Ini Penjelasannya

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:06:00 WIB
Tunggak Cicilan, Bolehkan Leasing Tarik Kendaraan? Ini Penjelasannya
Bolehkah leasing menarik kendaraan konsumen yang menunggak cicilan yang telah disepakati bersama. (Foto: Car History)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penarikan kendaraan konsumen yang menunggak cicilan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) sampai saat ini masih menjadi polemik. Bolehkah leasing menarik kendaraan konsumen?

Praktisi hukum Ari JC Pasaribu menjelaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ditujukan untuk perlindungan bagi debitur yang beritikad baik. Ini sebaiknya diikuti pula keputusan yang memberi perlindungan hukum bagi kreditur yang beritikad baik pascapengambilan objek jaminan fidusia.

Menurutnya, keputusan ini sudah baik, namun akan lebih bagus bila diikuti keputusan lain yang memberikan perlindungan kepada kreditur yang beritikad baik. Jadi ada keseimbangan perlindungan baik debitur maupun kreditur.

Keputusan semacam ini akan berdampak positif pada iklim investasi, khususnya di dunia finance atau pembiayaan. Karena kreditur tidak perlu khawatir atau ragu dalam menjalankan eksekusi objek jaminan fidusia.

”Saya kira ini adalah langkah baik, yang harus kita dukung bersama. Namun, jangan lupa kita memerlukan keputusan yang melindungi kreditur beritikad baik dalam pengambilan objek jaminan fidusia. Ingat, jaminan fidusia itu adalah hukum perdata, kenapa? Jangan sampai ada debitur yang beritikad buruk yang menggunakan keputusan MK No 18/PUU-XVII tahun 2019 itu, sebagai dasar pelaporan pencurian pascapengambilan obyek jaminan fidusia,” ujar Ari, dalam keterangan tertulisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut