Tunggak Cicilan, Bolehkan Leasing Tarik Kendaraan? Ini Penjelasannya
Terkait adanya kemungkinan penarikan (pengambilan) objek jaminan fidusia menjadi dugaan tindak pidana, Ari menilai itu berlebihan. Karena, pada dasarnya objek jaminan fidusia sudah diatur dalam kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban.
”Jika ada sengketa, harusnya tunduk pada akte jaminan fidusia. Jika ini menjadi sebuah perkara, harusnya tidak sampai ke meja polisi untuk menjadi perkara pidana. Harusnya para pihak membawa ke pengadilan untuk dijadikan perkara perdata,” ujarnya.
Dalam sidang, Ari juga melihat perlunya melibatkan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan. Di sana Asosiasi punya peran untuk memberikan pemahanan tidak hanya pada proses sidang, namun juga kepada masyarakat.
”Saya kira banyak hal yang perlu disosialisasikan oleh asosiasi kepada masyarakat agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, ada salah penafsiran di masyarakat terkait pascaputusan MK No 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2019 tentang fidusia. Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri.
“Bukan demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan,” kata Suwandi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, Putusan MK itu justru memperjelas Pasal 15 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur. "Perusahaan leasing dapat mengeksekusi apabila ada beberapa kondisi, seperti debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan, dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan.
Editor: Dani M Dahwilani