Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil Penuh Tantangan, Ini Strategi ACC
Advertisement . Scroll to see content

Tunggak Cicilan, Bolehkan Leasing Tarik Kendaraan? Ini Penjelasannya

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:06:00 WIB
Tunggak Cicilan, Bolehkan Leasing Tarik Kendaraan? Ini Penjelasannya
Bolehkah leasing menarik kendaraan konsumen yang menunggak cicilan yang telah disepakati bersama. (Foto: Car History)
Advertisement . Scroll to see content

Selain berdampak ekonomi, perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur secara seimbang akan memberikan dampak sosial yang positif. ”Biasanya, di lapangan akan terjadi kerawanan. Misalnya memicu bentrokan dan sebagainya. Saya berharap nantinya, apabila ada keseimbangan perlindungan ini bisa mengurangi dampak sosial yang kurang baik,” katanya.

Ari menilai, parate eksekusi pada dasarnya masih berlaku untuk fidusia. Namun, dengan adanya keputusan MK ini, maka parate eksekusi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

”Misal, adanya kesepakatan cedera janji, dan adanya keberatan dari debitur itu sendiri. Nah, dalam dinamikanya, yang terpenting adalah pembuktian pada unsur cedera janji itu. Jadi syarat batalnya perjanjian itu sudah ada. Nah, sekarang bagaimana para pihak dalam perjanjian itu memandang persoalan ini,” katanya.

Menurut Ari, proses eksekusi ini tidak akan menjadi persoalan jika merujuk pada imbauan Kapolri agar proses eksekusi barang jaminan (kendaraan) menyertakan aparat keamanan.

”Dalam penjelasan Undang-Undang Fidusia itu dikatakan kreditur diperbolehkan menggunakan aparat keamanan untuk eksekusi. Jika ini harus melalui pengadilan, biasanya juru sita pengadilan menggunakan aparat keamanan. Jadi soal ini masih diperlukan solusi lebih lanjut dari pengadilan,” tambah Ari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut