Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.
Sanksi yang disiapkan tak hanya tilan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir berlaku di tempat perbelanjaan.
Editor: Dani M Dahwilani