Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000
Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. (Foto: Sindonews) 
Advertisement . Scroll to see content

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Sanksi yang disiapkan tak hanya tilan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir berlaku di tempat perbelanjaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut