Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000
JAKARTA, iNews.id - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. Jika tidak, pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.
Ada beberapa tempat yang bisa uji emisi kendaraan, seperti bengkel dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga bervariasi.
Di Jakarta, untuk sekali uji emisi pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.
Ada empat lokasi di Jakarta yang menyediakan uji emisi gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kendaraan yang tidak uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.