Usulan Pajak Nol Persen Ditolak, Honda Berharap Penjualan Mobil Kembali Naik
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan menolak usulan pajak nol persen bagi mobil baru. Keputusan ini membuat produsen mobil di Indonesia bernapas lega.
Salah satunya Honda. Mereka berharap konsumen yang sebelumnya menahan membeli kendaraan baru karena menunggu keputusan pajak nol persen segera merealisasikan pembelian.
"Atas keputusan pemerintah ini, konsumen yang menunggu pajak (nol persen) bisa beli mobil. Mereka di antaranya sudah booking tinggal mendealkan saja," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy dalam video conference di Jakarta.
Dia mencatat sedikitnya 30 persen konsumen menahan pembelian mobil baru menunggu keputusan pajak nol persen. Kondisi ini membuat penjualan pada Oktober melambat dibanding bulan sebelumnya.
"Penjualan kendaraan dalam empat bulan terakhir hingga September terus tumbuh. Namun, kembali melambat selain karena sempat ada PSBB dan demo UU Cipta Kerja, juga karena wacana pajak nol persen yang membuat penjualan turun sekitar 30 persen," katanya.
Billy menilai keputusan penolakan pajak mobil baru nol persen sudah dipertimbangkan matang pemerintah. Ini menyangkut makro ekonomi jangka panjang dan kepentingan industri otomotif, termasuk pelaku usaha mobil bekas dan perusahaan pembiayaan kendaraan yang selama ini mendukung penjualan mobil.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku industri otomotif mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil baru. Namun, Kemenkeu memutuskan menolak usulan tersebut.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0 persen, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dia mengatakan pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
"Kita akan terus coba memberikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya
"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," ucapnya.
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasakan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Editor: Dani M Dahwilani