Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah
Advertisement . Scroll to see content

11 Terpidana Penjual Gading Gajah Ini Dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang Aceh Jaya

Kamis, 21 April 2022 - 19:33:00 WIB
11 Terpidana Penjual Gading Gajah Ini Dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang Aceh Jaya
Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MEULABOH, iNews.id - Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Mereka merupakan terpidana kasus perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Rifai Affandi mengatakan, 11 terpidana itu masing-masing :

1. Sudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan

2. M Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun

3. Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun

4. Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun

5. M Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun

6. Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun

7. Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun

8. Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun

10. M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun

11. Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Rifai di Meulaboh, Kamis (21/4/2022).

Dia menuturkan, eksekusi yang dilakukan 11 orang terpidana tersebut nantinya akan disusul dengan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

Barang bukti tersebut, kata dia di antaranya berupa gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan bukti lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut