11 Terpidana Penjual Gading Gajah Ini Dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang Aceh Jaya
Kamis, 21 April 2022 - 19:33:00 WIB
Sebelumnya, lanjut dia perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai Affandi.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Adam Ohoiled mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dengan mengundang instansi terkait termasuk pekerja media.
Editor: Kurnia Illahi