Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

5 Orang di Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Ada PNS dan Pegawai Honorer

Jumat, 05 Februari 2021 - 18:27:00 WIB
5 Orang di Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Ada PNS dan Pegawai Honorer
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku sudah mencetak 30 lembar ijazah palsu. Tersangka mengaku dibantu para tersangka lainnya menjual ijazah palsu tersebut.

"Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun," kata Rifki.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut