Anak Bunuh Ayah di Nagan Raya Aceh Terancam Hukuman Mati
“Pelaku ini sakit hati tidak diizinkan sama sekali mengelola kebun kelapa sawit. Setelah itu, pelaku ambil pisau dan menusukkan ke bagian belakang tubuh korban yang juga ayahnya sendiri,” ujar Bobby.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau yang gunakan pelaku untuk menghabisi korban dan parang milik korban, termasuk pakaian saat pelaku beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan juncto Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. "Tersangka ini sudah merencanakan aksinya untuk membunuh ayahnya," katanya.
Kepada penyidik, tersangka DN mengakui semua perbuatannya. DIa mengaku menusuk tubuh ayahnya sebanyak dua kali di bagian punggung dan perut. "Dua kali, pak. Yang pertama di belakang (punggung)," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki