Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Bahas Rancangan Qanun Berpoligami, DPR Aceh Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat

Senin, 08 Juli 2019 - 15:54:00 WIB
Bahas Rancangan Qanun Berpoligami, DPR Aceh Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat
Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif menjelaskan rencana pembahasan Rancangan Qanun Keluarga yang salah satu poinnya mengatur poligami di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/7/2019). (Foto: iNews/Jamal Usis)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu poinnya mengatur soal poligami. Lewat peraturan daerah (perda) itu, Pemerintah Aceh berencana melegalkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu.

Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan, draf qanun tersebut disusun oleh Pemprov Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Salah satu alasan poligami masuk dalam draf qanun karena maraknya nikah siri oleh pihak-pihak yang melakukan poligami. Akibatnya, pertanggungjawaban pria terhadap istri-istri dan anak-anaknya lemah secara hukum.


Menurut dia, dengan qanun itu, kaum perempuan dan anak diharapkan tidak lagi menjadi lebih korban. Selain itu, tingkat perceraian diharapkan akan lebih rendah dan tingkat kesejahteraan akan tinggi.

“Kita mulai dari keluarga. Kalau ini enggak kita atur, selamanya ini perempuan dan anak yang menjadi korban. Enggak tercatat pernikahannya itu sehingga nanti mudah saja bagi siapa saja untuk tidak mengakui pernikahan itu. Anak yang dihasilkan bagaimana? Inilah esensi atau landasan berfikirnya,” kata Musannif di Banda Aceh, Senin (8/7/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut