Namun, Musanni mengatakan, DPRA tetap membuka ruang diskusi untuk pembahasan aturan poligami dalam qanun tersebut. Mereka siap menerima masukan terkait aturan tersebut.
“Ini boleh kita diskusikan, tidak ada masalah. Ini bukan sesuatu yang pasti akan kita sahkan. Kalau memang nanti ini membawa mudarat kepada banyak orang atau kepada kaum perempuan dan anak, ya sudah tidak usah kita sahkan,” kata Musannif.
Anggota Komisi VII DPRA, Ismaniar, seorang perempuan yang ikut menggagas rancangan qanun tersebut mengaku setuju dengan perda yang salah satunya memuat aturan berpoligami. Namun, dirinya secara pribadi belum siap jika suaminya memiliki dua istri.
“Kalau saya tidak bisa lagi melayani beliau (suami) dengan tanda kutip, mungkin saya akan pertimbangkan, mana yang terbaik buat kita. Saat ini saya merasa masih bisa memenuhi yang beliau inginkan, ya sepertinya berat,” ujar Ismaniar.
Meski rancangan qanun masih dalam tahap pembahasan dan akan digelar RDPU pada bulan Agustus mendatang, hal ini telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Aceh. Banyak warga yang pro mengenai rencana Pemprov Aceh melegalisasi poligami, tetapi juga banyak yang kontra.
Warga Kota Banda Aceh, Fahlevi berpendapat, Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang bakal mengatur poligami itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Dia berharap penyusunan qanun tidak bertentangan dengan aturan lain.
“Dari DPRA sepertinya ingin mendalami penerapan poligami di Aceh. Saya pikir itu hal positif yang harus didukung, namun harus jelas rencananya dan dengan perencanaan baik,” ujar Fahlevi.
Editor: Maria Christina