Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam
Advertisement . Scroll to see content

DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:05:00 WIB
DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati
Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan kejaksaan. Mereka merupakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Heru Duwi Atmojo mengatakan, terpidana yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Edi Saputra, warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur.

"Edi Saputra ditangkap saat dia pulang ke rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Heru, Jumat (20/5/2022).

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi.

“Terpidana sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut